WahanaAdvokat.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Sambas Wijaya, Joko Purwanto.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Baca Juga:
KPK Periksa Budi Gunawan Terkait Kasus Bupati Banjarnegara
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Banjarnegara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
PT Sambas Wijaya merupakan perusahaan yang diduga dimanfaatkan tersangka sekaligus Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, saat melakukan pemufakatan jahat.
Pemenang lelang proyek di Banjarnegara diduga wajib mendapatkan surat dukungan dari PT Sambas Wijaya sebelum bekerja.
Baca Juga:
Rayakan Penetapan Bupati Jadi Tersangka Korupsi, Warga Gelar Tasyaukuran
Ali berharap Joko menghadiri pemeriksaan.
Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus ini.
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Dia diyakini menerima Rp 2,1 miliar dari beberapa proyek.
Budhi dibantu pihak swasta, Kedy Afandi, yang sekaligus orang kepercayaannya.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Budhi dan Kedy melanggar Pasal 12 huruf (i) yang menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan mengurus atau mengawasinya.
Lalu, kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 12B yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. [dny]