Wahanadvokat.com | Status penanganan perkara dugaan mafia tanah aset PT Pertamina di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur kini dinaikkan Kejaksaan Tinggi DKI ke tingkat penyidikan pada Jumat (1/4/2022) lalu.
Kasus tersebut naik penyidikan setelah jaksa melakukan gelar perkara dengan tim penyelidik. Hasilnya, terdapat cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
"Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani memerintahkan tim penyelidik pada asisten pidana khusus untuk menaikkan status penanganan mafia tanah aset PT Pertamina dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam kepada wartawan, Senin (4/4).
Ashari menuturkan, kejaksaan saat ini juga tengah mendalami perkara tersebut sehingga bisa segera menetapkan tersangka.
Sebagai informasi, penyelidikan kasus itu telah dimulai sejak 20 Desember 2021 melalui penerbitan surat perintah penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 yang diteken Kajati DKI Jakarta yang saat itu dijabat Febrie Adriansyah.
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektar yang terletak di Jalan Pemuda Rawamangun Kota Administrasi Jakarta Timur," jelas Ashari.
Lahan tersebut, lanjut dia, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center, stasiun pengisian bahar bakar gas (SPBG), dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam oleh Bappenas.
Kemudian, pada 2014 seseorang bernama OO Binti Medi menggugat perusahaan pelat merah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi di lokasi tersebut.
Penggugat berdalil memiliki surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C178, Verponding INdonesia Nomor C 22, dan Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi Nomor 28.
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan berdasarkan putusan perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt Tim jo Nomor 162/PDT/2016/PT.DKI jo Nomor 1774 K/PDT/2017 jo Nomor 792 PK/PDT/2019.
Pengadilan menyatakan tanah yang bersengketa itu merupakan milik penggugat selaku ahli waris atas nama A Supandi.
"Pengadilan kemudian menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 244.600.000.000," ujar dia.
Ashari menjelaskan, setelah putusan itu diketok, terungkap bahwa surat-surat yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi diduga palsu.
Jaksa pun menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau proses penerimaan uang baik dalam sidang perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan. Hal itu membuat PT Pertamina mengalami kerugian hingga Rp 246,6 miliar.
Sebab, Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Namun, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh juru sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina.
Padahal, Pertamina tak pernah memberikan nomor rekening untuk kepentingan sita eksekusi. [tum]