Wahanadvokat.com | Kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tiga orang petinggi PT Adonara Propertindo divonis masing-masing 6 tahun dan 7 tahun penjara
Mereka antara lain pemilik PT Adonara, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Tommy Adrian; dan Beneficial Owner PT Adonara, Rudy Hartono.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara sebesar Rp152 miliar dalam pembelian tanah tersebut.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/2).
Anja Runtuwene divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
JPU sebelumnya menuntut agar Anja Runtuwene divonis 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara, Tommy dan Adrian divonis 7 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa dalam menjatuhkan vonis ini.
Hal yang memberatkan antara lain, para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, para terdakwa juga tak mendukung program pemerintah bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan para terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di sidang. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Kemudian terdakwa atas nama Anja Runtuwene dan Rudy Hartono telah mengembalikan kerugian negara secara sukarela," ujar Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah barang bukti terkait perkara untuk diserahkan kepada negara. Barang bukti tersebut berupa uang yang telah diserahkan melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp35.033.663.000.
Uang itu tersebut merupakan hasil pengembalian dari terdakwa Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan notaris Yurisca Lady.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan merampas aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan milik terdakwa Rudy Hartono yang tersebar di Bali dan Depok, Jawa Barat.
"Masing-masing dirampas untuk negara," ujar majelis hakim.
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding. [tum]