Advokat.WahanaNews.co | Lesti Kejora mengaku memaafkan Rizky Billar walau suaminya itu melakukan KDRT lebih dari satu kali, berdasarkan bukti yang dikantongi polisi.
"Memaafkan," kata Lesti.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Kabar pencabutan laporan Lesti terhadap Rizky Billar ini bermula usai sang pedangdut tersebut menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10) sore. Ia datang saat polisi mengumumkan penahanan terhadap Rizky Billar.
Polisi memutuskan menahan Rizky Billar selama 20 hari mendatang sejak Kamis (13/10) di Rutan Polres Jaksel untuk memberikan efek jera, terlebih lagi bukti menunjukkan Rizky tidak hanya satu kali melakukan KDRT.
"Sore ini telah dilakukan penahanan, penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Namun, tak lama setelah itu, Kombes Endra Zulpan menyatakan ada upaya pencabutan laporan KDRT oleh Lesti terhadap Rizky Billar.
Kendati demikian, Zulpan menyatakan dirinya belum menerima keterangan resmi dari pihak Lesti terkait pencabutan laporan ini.
"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," kata Zulpan saat dihubungi.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT yang ia alami. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
KDRT terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dan 09.47 WIB di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam laporan itu, Rizky disebut melakukan sejumlah kekerasan terhadap Lesti. Beberapa kekerasan yang dilakukan Rizky yaitu mencekik dan membanting Lesti Kejora ke kasur.
Tak berhenti di situ, Rizky juga menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi hingga membantingnya ke lantai.
Masyarakat dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami ke layanan SAPA 129 (021-129), atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129. [tum]