Wahanaadvokat.com | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menduga penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kadernya, seorang guru ngaji di Cibitung, Bekasi Jawa Barat, Muhammad Fikry (20) merupakan bentuk kriminalisasi pihak kepolisian.
Fikry merupakan seorang mahasiswa salah satu kampus swasta di Bekasi. Sehari-hari ia mengajar ngaji di musala dekat rumahnya. Ia ditangkap pada 28 Juli 2021 karena dituduh melakukan begal.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Wakil Direktur Eksekutif Bakornas Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut kasus pidana yang menimpa kadernya cenderung dipaksakan oleh aparat.
"Kami duga merupakan upaya kriminalisasi terhadap salah satu kader HMI tersebut," kata Ibrahim dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang pihaknya dapatkan, Ibrahim menyebut terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum terhadap Muhammad Fikry.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Menurut Ibrahim, dugaan pelanggaran prosedur itu mulai dari tindakan penangkapan Fikry dan kawan-kawannya hingga proses peradilan yang sedang berlangsung.
"Adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia," ujar Ibrahim.
PB HMI mendesak aparat penegak hukum agar mengikuti HAM dan hukum acara sesuai ketentuan yang berlaku. PB HMI juga mendesak agar aparat mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami mengharapkan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 697/Pid.B/2021/PN.Ckr tersebut memberikan rasa keadilan," ujar Ibrahim.
Sebelumnya, Muhammad Fikry ditangkap bersama 8 orang lainnya. Sebanyak 5 orang dibebaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal.
Fikry merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI. Ia rutin mengajar ngaji anal-anal membaca Alquran dan membantu orang tuanya menjaga bengkel.
Pada 28 Juli 2021 lalu, dia ditangkap secara paksa oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi. Ia dan teman-temannya dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.
Berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan begal. Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar 6 Km dari TKP Begal. Hal ini terekam CCTV.
Akan tetapi, proses hukum terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. [tum]