Wahanaadvokat.com | Satu tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi tersangka pada Jumat (1/4).
Tersangka diketahui merupakan anggota TNI berinisial IS.
Baca Juga:
Soal Mayor Teddy, Gerindra Tegaskan Tak Ikut Kampanyekan Prabowo
"Kejaksaan Agung telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu IS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (1/4).
"Iya (dari TNI)," tambah dia saat mengkonfirmasi institusi asal tersangka dari TNI.
Sumedana menyebutkan bahwa penyidikan kasus itu didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022.
Baca Juga:
Prajurit dan PNS TNI Tingkatkan Kepekaan dan Kesigapan Merespons Berita Hoaks
Kasus itu, diduga terjadi pada 2014. Kemudian, surat penetapan tersangka itu diteken oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik melalui Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022.
"Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai pasal 183 jo 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Paniai tahun 2014," jelasnya.
Penyidik menyatakan terdapat dugaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam perkara itu.
"Peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan," ucap dia.
Dalam kasus itu, kata Ketut, tak ada upaya mencegah atau menghentikan perbuatan pasukan hingga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Ketut tak merincikan lebih lanjut mengenai pasukan yang dimaksud oleh dirinya.
"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," kata dia.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Paniai berdarah merupakan insiden yang terjadi pada 8 Desember 2014. Kala itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Dalam peristiwa itu, empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sementara, satu orang lain tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian. [tum]