Wahanaadvokat.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya Aditya Rol Asmi (34) enam tahun pidana penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (24/3), JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menilai tuntutan enam tahun penjara itu lantaran terdakwa terbukti melanggar tiga pasal yang didakwakan.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Yakni, pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang dipercayakan kepadanya; pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual; pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual.
Kuasa Hukum Adit, Darmawan menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi. Selama proses hukum, kliennya langsung mengakui perbuatannya, tidak pernah membantah, dan berkelakuan baik selama persidangan.
"Klien saya pun sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Sahabat dan rekan terdakwa selaku dosen juga menilai selama ini terdakwa itu baik, dan melakukan tindakan asusila ini karena khilaf," ujar dia.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Dirinya berujar korban DR yang merupakan mahasiswi pun sudah berumur 22 tahun dan menilai korban sudah sadar dan cakap atas kejadian yang berlangsung.
"Tapi ini kan tidak, bahkan saat kejadian itu hari Sabtu ketika kampus libur. Antara korban dan klien kami pun tidak ada hubungan khusus, hanya sebatas dosen dan mahasiswa. Hanya saja saat kejadian tersebut khilaf," kata Darmawan.
Saat kejadian, Adit pun sudah menjadi dosen pembimbing mahasiswa DR selama enam bulan. Aditya merupakan dosen pengganti pengajar sebelumnya yang sudah pensiun. Atas tuntutan tersebut, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya untuk meringankan vonis yang nantinya akan dijatuhkan hakim.
"Dalam pledoi nanti akan kami siapkan segala hal dan fakta yang bisa meringankan vonis," ujar Darmawan.
Diketahui, modus yang dilakukan Aditya adalah melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri terhadap DR. Korban dipaksa melakukan aktivitas seksual tertentu terhadap Adit. Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.
Selain Adit, salah satu dosen Unsri lainnya yakni Reza Ghazarman pun tengah menjalani persidangan. Saat ini Reza masih menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli.
Reza mengirim pesan cabul kepada tiga mahasiswa melalui aplikasi Whatsapp. Reza didakwa pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun pidana penjara. [tum]