Wahanaadvokat.com | Dosen nonaktif Universitas Sriwijaya Aditya Rol Asmi (34) divonis enam tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A/Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Fatimah mengatakan Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Hakim sependapat dengan JPU mengenai unsur pertimbangan yang memberat terdakwa, yakni Aditya merupakan tenaga pendidik yang harusnya menjadi contoh baik bagi anak didiknya.
"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," kata Fatimah, Jumat (15/4).
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Sementara kuasa hukum korban, Sayuti Rambang, berterima kasih kepada majelis hakim karena telah membuka fakta hukum yang terjadi dalam perkara tersebut.
"Kami harap kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya. Apalagi hal seperti ini terjadi di institusi pendidikan dan menyangkut nama baik lembaga yang bersangkutan," kata dia.
Aditya melalui kuasa hukumnya Darmawan menyatakan pikir-pikir untuk banding atau tidak terhadap vonis tersebut.
"Saya akan segera berkoordinasi dengan klien, yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding. Klien kami sudah berterus terang namun nyatanya tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan jaksa.
Diketahui, pelecehan seksual yang dilakukan Aditya terjadi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri. [tum]