Advokat.WahanaNews.co | Proses hukum pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikhwatirkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Dia mencemaskan kasus Brigadir J seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Pasalnya, para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J memberikan keterangan yang berbeda-beda. Mirip dengan para terdakwa di kasus Marsinah.
Kesamaan lainnya adalah para tersangka dalam kasus ini sekaligus menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Adapun para tersangka yang dimaksud yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawthi (PC), Kuat Maruf (KM), Bharada E (RE), dan Bripka Ricky (RR).
"Saya ingatkan kasus Marsinah di mana kesaksian terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa lain akhirnya meruntuhkan dakwaan," kata Taufan melansir CNNIndonesia.com, Senin (5/9).
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Ini kan kurang lebih sama, saksi-saksi nantinya adalah juga terdakwa. Ada FS, PC, RR, KM dan Barada E. Mereka saksi sekaligus terdakwa," imbuhnya.
Sebagai informasi, para terdakwa di kasus Marsinah divonis bebas oleh majelis hakim kasasi. Pembunuh Marsinah sampai saat ini pun belum diketahui secara jelas.
Taufan menilai kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam terhadap kasus Brigadir J. Menurutnya, kepolisian tidak boleh bersandar pada keterangan para tersangka saja dan bukti-bukti yang minim.
"Konteksnya adalah saya menyoal kekhawatiran jika penyidikan dan penuntutan terlalu banyak bergantung kepada keterangan dibanding alat bukti pendukung lainnya," ujarnya.
Diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan istriny, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Hasil penyelidikan Komnas HAM, pembunuhan itu masuk ke dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga menemukan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh obstruction of justice atau perintangan penyidikan. [tum]