Wahanaadvokat.com | Sidang lanjutan pleidoi atau pembelaan terdakwa Kolonel TNI Infanteri Priyanto atas kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg, Handi dan Salsa pada Selasa (10/5).
"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum dan terdakwa menyusun nota pembelaan sampai hari Selasa tanggal 10 Mei 2022," ujar Hakim Ketua pada Sidang Tuntutan Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Baca Juga:
TNI Pecat Kolonel Priyanto, Tunjangan Pensiun Bakal Hangus
Pada sidang tuntutan yang digelar hari ini, Oditur militer meyakini Kolonel Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI," kata Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Saat ditemui, Wirdel menyebut pertimbangan dari tuntutan tersebut adalah tindakan melibatkan anak buah. Selain itu, Kolonel Priyanto sebetulnya punya waktu berpikir untuk mengurungkan niatnya membuang korban tetapi pada akhirnya tetap dilakukan.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
Diketahui, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara ini. Ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Kasus pembunuhan dua sejoli Handi dan Salsa bermula pada kedatangan Priyanto ke Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021 untuk mengikuti rapat evaluasi bidang intel.
Priyanto berangkat dari Gorontalo pada hari Jumat. Lalu bersama dua orang sopir, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh, Priyanto berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta menggunakan mobil.