Advokat.WahanaNews.co | Polisi kembali membuka kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM).
Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya dihentikan oleh Polresta Bogor, namun kini diusut kembali Polda Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Rekomendasi rapat tadi sudah diputuskan demikian. Polda Jabar akan menindaklanjuti dengan gelar untuk membuka kembali kasus tersebut," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui pesan tertulis, Senin (21/11).
Melansir dari CNNIndonesia.com, keputusan tersebut diambil dari rapat yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) hari ini, Senin (21/11). Sejauh ini, Menko Polhukam Mahfud MD belum memberikan keterangan terkait rapat tersebut.
Sebagai informasi, kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop-UKM terjadi pada penghujung tahun 2019 disebut melibatkan empat pegawai Kemenkop-UKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN. Korbannya merupakan pegawai non-PNS Kemenkop-UKM berinisial ND.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Kasus ini sempat diproses Polresta Bogor, namun kemudian dihentikan dengan dalih korban menyepakati usulan damai. Penghentian kasus terjadi setelah korban dan terduga pelaku berinisial ZP menikah pada Maret 2020.
Namun, korban membantah klaim Kemenkop-UKM tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, korban menyatakan usul pernikahan datang dari pihak kepolisian. Di sisi lain, keluarga korban juga tak pernah mengetahui penghentian kasus tersebut oleh kepolisian.
Oleh karena itu, korban sempat berencana mengajukan gugatan Praperadilan atas penghentian kasus tersebut. Adapun korban kini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam perkembangannya, Kemenkop-UKM sempat menyatakan tengah mengevaluasi pemberian sanksi terhadap dua pegawainya yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
Dua pegawai dimaksud sebelumnya dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan dari grade tujuh menjadi grade tiga.
"Prosesnya sedang berlangsung. Dilakukan evaluasi termasuk opsi kalau memang harus dilakukan pemecatan terbuka untuk itu," kata Anggota Tim Independen Kemenkop-UKM M Riza Damanik, Jumat (28/10) lalu. [tum]