WahanaAdvokat.com | Salah seorang anggota TNI berpangkat Serka dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang lantaran terbukti melakukan pemerkosaan sesama jenis.
Selain itu, pelaku juga dihukum 9 bulan penjara dan dipecat dalam kasus suka sama suka sesama jenis homoseksual/lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (24/10/2021).
Kasus bermula saat pelaku marah dirinya dilaporkan ke Danramil setempat terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya. Hal itu membuat pelaku marah dan mencari siapa yang melaporkan KDRT tersebut.
Pada 13 April 2021, pelaku kedatangan dua orang tamu laki-laki di rumahnya. Kedua tamu sipil itu biasa membantu pelaku sehari-hari.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Langsung saja pelaku menuduh satu di antara tamunya telah melaporkan dirinya ke Danramil. Keduanya langsung membantah. Pelaku marah dan mengambil sangkur yang langsung ditodongkan ke salah satu di antaranya.
Satu korban kemudian diseret pelaku ke dalam kamar dengan ujung sangkur di kepala korban. Pelaku pun kemudian memperkosa korban.
Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian itu ke atasan pelaku. Akhirnya pelaku diproses secara hukum dan oditur (jaksa) menuntut pelaku dihukum 12 bulan penjara dan dipecat dari militer.
Pernyataan Majelis Hukum Palembang
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis yang diketuai Letkol Chk LM Hutabarat.
Majelis yang beranggotakan Letkol Slamet Widada dan Mayor Surya Saputra menyatakan anggota TNI berpangkat Serka itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer.
Slamet dan Surya menyatakan pelaku menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya dan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Perbuatan tidak mentaati suatu perintah dinas yang dimaksud adalah melakukan perbuatan homoseksual.
"Karena Terdakwa sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer berdasarkan putusan Dilmil I-04 Palembang Nomor putusan Nomor : 51-K/PM I-04/AD/VII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dengan pidana penjara selama 9 bulan, pidana tambahan dipecat dari dinas TNI-AD dan perkara Terdakwa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terhadap dalam perkara ini Terdakwa dijatuhi pidana tambahan pemecatan dan menyatakan terhadap Terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan," kata majelis.
Dengan hukuman dari dua kasus di atas, maka pelaku harus menjalani hukuman 15 bulan penjara dan dipecat dari militer.
"Terdakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini karena Terdakwa memiliki akhlak, mental, tingkat moralitas dan kepatutan kepada agama maupun adat istiadat serta budaya ketimuran sangatlah rendah sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya dan melakukan perbuatan penyimpangan asusila terhadap Saksi-1 notabena Saksi-1 telah mengetahui Saksi-1 adalah jenis kelaminnya sama dengan Terdakwa yaitu laki-laki dengan cara ancaman untuk dapat melampiaskan nafsu birahinya," tutur majelis. [dny]