WahanaAdvokat.com | Tim penyidik masih mengusut dan mendalami kasus penembakan yang menewaskan anggota Humas Polres Lombok Timur, Brigadir Polisi Satu (Briptu) HT.
Tersangka pelaku yang merupakan anggota Polsek Wanasaba, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MN (38) kemungkinan dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Maksimalkan Penjagaan, Polisi Jamin Keamanan Wisatawan di Kepulauan Seribu
"Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340 (KUHP), tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono yang ditemui seusai menghadiri pemakaman HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (26/10).
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
MN telah ditahan Polres Lombok Timur. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pria di Thailand Tega Tembak Buah Zakar Teman Gara-gara Ditagih Utang Rp73 Ribu
Herman meminta pengertian yang mendalam kepada masyarakat, terutama keluarga korban agar memercayakan penanganan kasus ini kepada polisi. "Mohon agar kami diberikan waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada," ujarnya seperti dilansir Antara.
Insiden penembakan MN kepada HT ini terjadi di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur, Senin (25/10).
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam sebelum salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak bersimbah darah.