WahanaAdvokat.com | Sabari korban penipuan investasi yang di iming-imingi dana sebesar Rp 216 Triliun, minta pihak kepolisian sikapi laporannya yang seolah membeku selama 18 bulan di Polda Metro Jaya, pada konfersi pers di salah satu restoran di Jakarta Pusat didampingi Kuasa Hukumnya C. Suhadi, SH, MH & Partners, Sabtu (23/10/21).
Pada awal 2019, Sabari di iming-imingi oleh seorang partner bisnis berinisial DP yang menjanjikan akan berinvestasi pada bisnisnya sebesar Rp 51 Miliyar dalam bentuk modal kerja.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Tentunya Sabari sangat tertarik dengan investasi tersebut, mereka membahas salah satu tambang Batu Andesite miliknya, yang berada di Gempol, Cirebon, Jawa Barat.
Sebelum dana tersebut cair, Sabari diminta mengeluarkan dana-dana yang harus disetor ke DP, katanya untuk memperlancar pencairan uang. Sehingga mulai 14 Oktober 2019 - 14 Januari 2020, Sabari terus menerus mengeluarkan biaya untuk dapat mencairnya dana tersebut.
Tak berselang waktu yang lama, DP kembali menyampaikan iming-iming investasi sebesar Rp 216 Triliun.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dp menyebut uangnya sudah di parkir di Bank Inonesia, dan di cairkan melalui Bank Woori Saudara KCP Cetral Park.
Namun, untuk mencairkan dana tersebut Sabari harus keluar uang lagi untuk pengawalan pencairan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, sekitar bulan Januari 2020, Sabari harus membuka Rekening di Bank Woori Saudara KCP Central Park, atas nama PT Tractus Multi Service.
“Anehnya uang Rp 216 Triliun tersebut sudah tercetak dalam buku rekening”, Sebut C Suhadi selaku Kuasa hukum Sadari.
Selanjutnya, dari dana yang sudah tercetak di Bank Woori Saudara KCP Central Park, Sabari pernah di hubungi sesorang berinisial ER yang mengaku Deputi BI. Tak berselang waktu yang lama Sabari disertakan dalam rapat besar dalam rangka pencairan dana 216 Triliun, yang di hadiri beberapa orang berseragam salah satu matra di TNI.
Namun setelah itu, dana yang dijanjikan akan cair baik yang Rp 51 Miliyar maupun Rp 216 Triliun tidak kunjung cair.
Kemudian atas peristiwa itu, Sabari bersama Kuasa Hukumnya C Suhandi, SH, MH telah membuat LP di Polda Metro Jaya, dengan nomor LP. No. 2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 17 April 2020.
Sampai sekarang, proses laporan tersebut belum sesuai yang diharapkan dimana kasus tersebut sudah membeku selama 18 bulan di Polda Metro Jaya, lalu di limpahkan ke Polres Jakarta Timur.
“Oleh karena itu setelah Konfersi Pers ini kami selaku PH dari bapak Sabari akan mendatangi Polres Jakarta Timur untuk menindaklanjuti kasus ini” sebut Suhadi.[dny]