Wahanaadvokat.com I Terhadap terdakwa Herry Wirawan (36) pimpinan Pondok Pesanteren (Ponpes) pelaku pencabulan terhadap 12 Santriwati di Bandung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak sama seperti tindak pidana lainnya, persidangan terhadap trdakwa juga akan berlangsung dua kali dalam seminggu.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
Hal itu terungkap dalam konferensi pers lintas sektoral di Kantor Kejati Jabar, Selasa (14/12).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana, Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Ridwan Kamil, dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Sopandi.
"Jadi, terkait perkara ini saat ini proses sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung dengan tahapan pemeriksaan saksi. Sebagai bukti dan komitmen kami mempercepat pelaksanaan ini, kami melaksanakan sidang seminggu 2 kali, berbeda dengan perkara-perkara lain seminggu sekali," kata Asep.
Baca Juga:
Bupati Sumedang, Berharap Kejaksaan Bisa Percepat Pembangunan Daerah
Asep menyampaikan kepada wartawan yang mengawal pemberitaan persidangan untuk mematuhi etika persidangan di mana para korban adalah anak di bawah umur.
"Jadi bagaimana melindungi identitas kerahasiaan korban yang masih anak di bawah umur agar stigma itu tidak melekat pada yang bersangkutan karena ini akan memengaruhi tidak cuma dampak psikologis tapi kelangsungan hidup di masa yang akan datang," ujarnya.
Asep pun menyatakan Kejati Jabar memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus ini dan tidak akan membiarkan pelaku mendapatkan hukuman ringan.
"Tadi kami sudah rumuskan akan kawal terus perkara ini. Saya sendiri yang akan turun langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ucapnya.
Disinggung terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang diduga dilakukan yayasan yang dikelola HW, Asep tak memungkiri bahwa hal itu akan jadi perhatian Kejati Jabar.
"Berbagai fakta dan informasi termasuk intelijen yang kami peroleh, prinsipnya tetap pada proses hukuman pidana. Nanti pada saat requisitoir tentu akan kami akomodir semua itu, baik menyangkut tidak cuma kekerasan seksual tetapi juga fisik, ekonomis, dan kemudian persoalan yang anda disampaikan," ujar Asep.
"Intinya percayakan pada kami, akan ditindak secara profesional tentu saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengapresiasi kerja sama lintas sektoral atas penanganan kasus dan juga pendampingan terhadap korban seksual yang dilakukan pelaku HW.
"Kami, dari pemerintah Kementerian PPPA ingin membuktikan betul-betul bahwa negara hadir kepada para korban. Kami juga ingin menyampaikan bahwa kami akan selalu mendampingi korban tentunya tidak hanya ketika kasus viral. Pada kesempatan ini bagaimana komitmen yang disepakati bersama, kepala kejati akan turun langsung jadi penuntut umum, untuk memberikan tuntutan yang seberat-beratnya pada terdakwa," tuturnya.
Menurut Bintang, penanganan lintas sektoral sudah menjadi keharusan melihat kejahatan pelaku termasuk kejahatan luar biasa. Sehingga butuh kerja sama antar sektor untuk menghukum pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena ini sudah merupakan kejahatan yang luar biasa, memerlukan energi yang luar biasa dalam penanganan kasus ini supaya korban dapat keadilan," ujar Bintang.
"Dari beberapa pihak yaitu instansi terkait tidak hanya dalam penanganan, hulunya yaitu pencegahan juga harus dilakukan untuk meminimalkan kasus yang terjadi," tambahnya. (tum)