Wahanaadvokat.com | Barekrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Kasus ini diduga telah merugikan member-nya hingga Rp 97 miliar.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Sembilan tersangka yang sudah kami tetapkan," ucap Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers, Kamis (7/3/2022).
Whisnu menyebut ada lima tersangka lain yang kini sudah berstatus sebagai DPO. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran.
"Ada empat tersangka kami tangkap yakni ada R, RS, Y, dan F. Kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," jelas Whisnu.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus robot trading DNA Pro. Diketahui, nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar.
"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading. Kini Bareskrim telah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini.
"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," katanya.
"Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor, di antaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan," tambahnya. [tum]