Wahanaadvokat.com | Rumah dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat digeledah paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/4/2022).
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap Bupati Bogor, Ade Yasin. KPK menyita beberapa barang bukti elektronik (BBE).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada 2 lokasi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Plt. Juru Bicara Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/4).
"Pada tempat kediaman tersebut ditemukan dan diamankan diantaranya berupa bukti elektronik," lanjutnya.
Penggeledahan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Buah Batu dan sebuah rumah di Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ali menambahkan bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka.
"Bukti-bukti ini akan dianalisa lebih lanjut dan disita sebagai BBE yang isinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi dan tersangka," ungkap Ali.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sebagai pemberi suap ada Ade Yasin, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah. [tum]