Wahanaadvokat.com | Mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/4/2022).
Penyidik meminta keterangan Ngogesa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Ngogesa dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Ali kepada wartawan, Kamis (14/4).
Selain Ngogesa, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah kontraktor Akhmad Zuhri, pegawai Bank Sumut cabang Stabat Laila Subank, dan Direktur PT Sinar Sawit Perkasa Lina.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telahmenetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Selain Terbit, para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar. Kemudian, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap. Satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku swasta/kontraktor. [tum]