Wahanaadvokat.com | Terkait kasus dugaan mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Dalam penggeledahan rumah di Depok dan Cileungsi, Jawa Barat itu, penyidik Kejati DKI turut menyita sejumlah dokumen dan surat lainnya.
Baca Juga:
Pengacara Sri Dharen Vs Mafia Tanah Semarang
"Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Tmur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Sabtu (14/5).
Ia menjelaskan, sejumlah tempat yang digeledah, di antaranya adalah kediaman JFR selaku makelar yang terletak di Depok, Jawa Barat.
Selain itu, juga kediaman PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, yang terletak di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Peralihan Sepihak SHM Tanah di Ceger, Pengamat: Ini Ulah Mafia Tanah
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik menyita dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur; dokumen atau catatan skema pembagian uang; dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.
Ia juga menjelaskan alasan penyitaan dokumen itu karena berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter.
Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter. Sehingga, ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," kata Ashari.
Kasus ini diketahui telah menjadi penyidikan melalui penerbitan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Kejati DKI pun sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
"Penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan," kata Ashari beberapa waktu lalu. [tum]