Wahanaadvokat.com | Hukum internasional mengategorikan kekerasan seksual sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Baca Juga:
Jokowi Sesalkan 12 Pelanggaran HAM Berat Pernah Terjadi di Indonesia
“Sedangkan yang selama ini diperbincangkan di dalam wacana publik Indonesia baru berada pada ranah kekerasan seksual sebagai tindak pidana, dan bisa digolongkan sebagai tindak pidana biasa,” kata Usman ketika memberi paparan materi dalam webinar bertema Indonesia Darurat Kekerasan Seksual yang disiarkan di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (6/01/2022).
Usman melanjutkan, berdasarkan berbagai perkembangan isu oleh para ahli hukum internasional dan pemerhati hak-hak perempuan di dunia, kekerasan seksual, terutama pemerkosaan, telah termasuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia berat.
Berdasarkan Statuta Roma, terdapat empat kejahatan atau pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan kemanusiaan, kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Papua Dituntut 10 Tahun Bui
Usman menjelaskan, tujuh jenis kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender telah diatur di dalam dua jenis kejahatan HAM berat, yakni kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang.
Adapun tujuh jenis kekerasan seksual tersebut, yakni pemerkosaan, perbudakan seks, prostitusi paksa, kehamilan paksa, sterilisasi paksa, kekerasan seksual lain, dan persekusi berbasis gender.
“Persekusi ini tindakan yang dimaksudkan untuk menyerang seseorang karena identitas tertentu, seperti suku, ras, agama, atau dalam kasus ini adalah karena gender,” ujar dia pula.