Wahanaadvokat.com | Penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang berinisial KGS MMS ditahan Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Kontainer di Palangka Raya Rugikan Negara Rp12 Miliar
Penyedia lahan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Februari lalu. Namun, baru ditangkap pada Rabu (16/3).
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di Rumah Penahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (16/3).
Ketut menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik tak diindahkan.
Baca Juga:
Nomen Klatur Kejaksaan Negeri Toba Samosir Berganti Menjadi Kejaksaan Negeri Toba
Menurut dia, pada 15 Maret kemarin, tim Jaksa koneksitas mendatangi rumah tersangka Cijaruwa Girang. Namun yang bersangkutan tak berada di lokasi. Menurut pihak keluarga, tersangka sedang melakukan cek kesehatan ke Rumah Sakit Edelweis.
Namun, kata dia, saat penyidik mendalami ke rumah sakit tak ditemukan pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter.
"Kemudian tim Penyidik Koneksitas melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya," jelasnya.
Rumah itu, kata Ketut, ternyata sudah dijual oleh tersangka sehingga Jaksa melakukan pelacakan kembali hingga mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying.
"Lalu pada pukul 18.00 WIB, tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka," tandas dia.
Dalam kasus ini, tersangka berperan menyediakan lahan untuk perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 Miliar namun hanya terealisasi 17,8 hektar.
Kemudian pengadaan lahan di Palembang 40 hektare senilai Rp41,8 Miliar. Dari proyek itu, kata dia, tidak ada yang terealisasi alias fiktif. [tum]