Wahanaadvokat.com | Tersangka Lin Che Wei menerima sejumlah uang dari perusahaan yang mendapat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dia diduga menjadi fasilitator yang menghubungkan pejabat Kemendag untuk berkomunikasi dan melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi dengan perusahaan sawit.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Dia [Lin Che Wei] berdasarkan bukti-bukti juga ada dibayar dari beberapa perusahaan itu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi kepada wartawan, Selasa (17/5).
Supardi belum dapat menjelaskan secara lebih rinci mengenai jumlah uang yang diterima oleh Lin Che Wei dari perusahaan sawit untuk memuluskan proses ekspor.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Supardi hanya memastikan bahwa Lin Che Wei sebagai ekonomi dan pemilik lembaga riset terafiliasi dengan sejumlah perusahaan sawit.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung. Semacam konsultan juga, tapi secara formil [jabatan di Kemendag] tidak ada. Karena dia juga meng-arraign [menghadapkan] pertemuan-pertemuan dengan zoom [meeting], mempertemukan para pihak," jelasnya.
Supardi mengatakan bahwa tim penyidik meyakini Lin Che Wei memiliki peranan dalam pengambilan keputusan dan merekomendasikan persetujuan ekspor (PE) terhadap beberapa perusahaan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan total lima tersangka. Selain Lin Che Wei, tersangka utama yang dijerat ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut Lin Che Wei punya hubungan dengan tersangka Dirjen Indrasari dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum.
Lin bahkan disebut berperan dalam pengambilan kebijakan di kementerian. Namun penyidik belum bisa memastikan status Lin di Kemendag. Hubungan Lin, kata Febrie, juga hanya di lingkaran pejabat dirjen, tidak sampai level menteri.
"Yang jelas status dia kami tidak tahu di Kemendag sebagai apa dia di Perdagangan. Tapi kok dia dilibatkan dalam setiap rapat penting CPO," jelasnya.
Dari penelusuran, kata Febrie, Lin mengikuti sejumlah rapat-rapat Kementerian yang dilakukan secara daring. Indikasi awal, Jaksa menduga Lin sebagai konsultan.
Lin diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini ditelisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.
Namun kelangkaan minyak goreng tetap terjadi di Tanah Air. Hal itu membuat aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan penyelidikan. [tum]