Advokat.WahanaNews.co | Agus Hartono ditangkap tim gabungan Intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12) pagi.
Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp25 miliar.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo menjelaskan Agus diduga terjerat kasus kredit fiktif tersebut dikeluarkan oleh Bank Jabar dan Bank Banten pada 2017. Dalam pengajuannya, Agus menggunakan nama PT Seruni Prima Perkasa dan mengeluarkan Purchase Order (PO) palsu.
"Yang bersangkutan, AH, merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Jabar dan Bank Banten Kantor Cabang Semarang. Tersangka menggunakan PT Seruni Prima Perkasa tahun 2017 dan kredit pencairannya menggunakan PO palsu. Hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Jateng, negara dirugikan sekitar Rp25 miliar," jelas Bambang.
Bambang menjelaskan sebelum penjemputan paksa Agus sempat dua kali mangkir dari undangan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
"Sebelumnya dua kali panggilan tidak datang," tambah Bambang.
Kamarudin Simanjuntak yang menjadi Kuasa Hukum Agus Hartono membantah bila kliennya mangkir dari dua kali panggilan.
Menurut Kamarudin, Agus tak hadir dalam dua kali panggilan pemeriksaan lantaran hanya disampaikan lewat WhatsApp. Setelah menerima surat yang berisi panggilan ketiga, Kamarudin dan kliennya berusaha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Mangkir bagaimana, yang dua panggilan sebelumnya itu disampaikan lewat WA, apa etis itu. Kalau yang ketiga ini, lewat surat, kami terima jam 1 dini hari, langsung kami datang ke sini," ujar Kamarudin saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kamarudin pun menyebut bila kliennya diculik oleh segerombolan orang tanpa identitas saat mendarat di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Kamis pagi. Pihaknya pun seketika melaporkan peristiwa penculikan kliennya tersebut ke pihak keamanan bandara hingga Kapolri, Jaksa Agung dan Istana Kepresidenan. [tum]