Wahanaadvokat.com I Untuk mewujudkan penataan regulasi dan reformasi hukum di Tanah Air, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersinergi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sinergi ini bertujuan untuk mendukung reformasi hukum sekaligus inovasi mengembangkan pelayanan publik bidang hukum yang berkesinambungan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga:
Menkumham RI Resmikan 68 Kelurahan Sadar Hukum DKI Jakarta
Yasona mengatakan saat ini terdapat kemajuan yang signifikan dalam hal pertambahan jumlah website JDIH yang dikelola anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan pertambahan jumlah website anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID.
Hal itu dapat terwujud dengan adanya inovasi dan terobosan di antaranya melalui program percepatan integrasi anggota JDIHN 2021, katanya.
Ia mengatakan semakin lengkapnya integrasi anggota JDIHN dengan portal JDIHN.GO.ID telah memberikan kontribusi terhadap koleksi dokumen hukum yang dikelola oleh pusat JDIHN. Baik dari sisi jenis dokumen hukum maupun jumlahnya.
Baca Juga:
Yasonna Laoly Promosi dan Mutasi 120 Pimpinan Tinggi Pratama di Kemenkumham
Saat ini, katanya, selain dari produk hukum di tingkat pusat, portal JDIHN.GO.ID sudah mengoleksi dokumen hukum yang diterbitkan pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini merupakan hasil dari inovasi yang dilakukan beberapa anggota JDIHN di tingkat kabupaten melalui program JDIH Masuk Desa, kata Yasonna.
Tidak hanya itu, Menkumham mengatakan aplikasi JDIHN telah diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebagai aplikasi umum sistem pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE).
"Usulan tersebut adalah bentuk pengakuan dan apresiasi pengelolaan sistem," ujarnya.
Dengan kata lain, sistem JDIHN akan menjadi aplikasi pertama yang dibangun Kemenkumham yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi aplikasi umum SPBE.
Yasonna menjelaskan keberadaan JDIH pada sebuah institusi merupakan implementasi reformasi birokrasi sekaligus reformasi digital di bidang pelayanan hukum. Seluruh data JDIH anggota yang terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID akan menjadi khazanah digital dokumen hukum Indonesia yang dapat dimanfaatkan secara cepat dan mudah.
"Data JDIH yang terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID akan menjadi khazanah digital dokumen hukum Indonesia dan menjadi salah satu sarana yang efektif dalam mewujudkan masyarakat cerdas hukum di Tanah Air," ujar Yasonna. (tum)