Wahanaadvokat.com | Kelompok geng motor Anti Gores yang kerap melakukan menebarkan ketakutan dan keresahan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap Polisi.
"Dini hari tadi anggota berhasil menangkap tujuh orang pemuda bersama anak panah beserta ketapelnya," kata Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, Minggu (8/5).
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Ajak Pelajar Komitmen Deklarasi Lawan Geng Motor
Hasan mengatakan pemuda yang diamankan tersebut berasal dari kelompok geng motor bernama Anti Gores. Mereka kerap menebarkan ancaman dan ketakutan di warga Kabupaten Gowa.
"Mereka ditangkap di salah satu rumah di kelurahan Pangka Binanga, kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa yang dijadikan basecamp, saat sedang membuat dan menguasai senjata tajam jenis anak panah busur bersama pelontarnya serta bom molotov," bebernya.
Penangkapan ini, jelas Hasan, bermula dari informasi masyarakat bahwa beberapa remaja sedamg membuat anak panah dan bom molotov. Usai mendapat laporan itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi.
Baca Juga:
Kapolres Samosir Himbau Stop Bullying, Geng Motor, dan Tawuran di Sekolah: Cegah Kenakalan Remaja dan Peredaran Narkoba
"Setibanya di lokasi anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 13 batang busur, 3 buah ketapel, 1 buah bom molotov, 1 buah tas ransel warna biru dan 1 buah gunting," jelas Hasan.
Saat ini, kata Hasan, tujuh anggota geng motor tersebut bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan menindak tegas para pelaku kejahatan di jalanan dan tindak kriminalitas lainnya yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polres Gowa," katanya. [tum]