Wahanaadvokat.com | Sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang seringkali mengakibatkan kekecewaan publik, karena sanksi tersebut hanya tegas ke level bawah, disorot Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
“Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa, karena seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” kata Dedi Mulyadi, dalam sambungan telepon, di Purwakarta, Minggu (6/2/2022).
Baca Juga:
Akibat Disiram Air Keras, Guru di Karawang Alami Kebutaan
Di tengah meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai daerah itu menimbulkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.
Kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan yang memicu keramaian penonton di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu 30 Januari 2022.
Di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 20222. Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.
Baca Juga:
Usai Sindir Utang, Anne Ratna Usir Dedi Mulyadi dari Gedung Kembar
Melihat dua contoh pelanggaran prokes itu, Dedi Mulyadi melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda. Menurutnya petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Citylink. Padahal dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.
Pada sisi lain, Dedi mengaku heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp500 ribu. Hal tersebut 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta.
“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” katanya pula.