Wahanaadvokat.com | Penggabungan gugatan ganti kerugian atau restitusi kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dengan terdakwa Budi Hermanto, diajukan Kantor firma hukum Visi Law Office.
Secara total indikasi kerugian seluruh korban dalam berkas persidangan perkara senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Baca Juga:
Tidak Terbukti dan Terkesan Dipaksakan, MAMA Optimis Gugatan KEDAN Digugurkan MK
Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendampingi delapan korban. Gugatan diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 98 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Misi utama yang lebih besar sebenarnya agar penegakan hukum pidana memperhatikan korban secara serius," ujar Febri dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/3).
Febri menyatakan majelis hakim yang mengadili perkara telah menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat mengeluarkan putusan dengan adil mengingat masih banyak puluhan korban lain yang menderita.
Baca Juga:
Besok, Nasib Gugatan Pilkada Tapteng Diputuskan
"Dalam kasus berjalan saat ini, harapan para korban tertumpu pada majelis hakim. Semoga melalui kebijaksanaan para hakim di perkara No. 1907/Pid.B/2021/PN Tng, ini kepentingan para korban diperhatikan secara serius agar bisa menjadi tonggak untuk penegakan hukum yang berperspektif korban," imbuhnya.
Kasus ini bermula saat terdakwa Budi Hermanto pada Januari 2018 membeli emas dan logam mulia milik belasan korban dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi dari harga emas yang berlaku saat itu (harga pasaran) dengan sistem transaksi jual beli putus.
Mengenai pembayarannya menggunakan bilyet giro atau cek yang pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo.
Harga pembelian yang lebih tinggi dari harga pasar membuat para korban tertarik menjual emas ke Budi.
Sebab, semakin lama jangka waktu bilyet giro yang ditawarkan kepada para korban, maka semakin besar bunga yang akan dijanjikan Budi.
Di awal-awal pembayaran berjalan lancar. Namun, seiring waktu berjalan, Budi tidak menepati janji sehingga para korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.053.945.851.000.
Restitusi sendiri biasanya dikenal sebagai ganti rugi dari pelaku kepada korban atau keluarganya atas kejahatan yang dperbuat.
Biasanya, itu termuat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, dengan LPSK menjadi pihak yang berwenang menaksir angka kerugian korban. [tum]