Wahanaadvokat.com | Ratusan korban kasus dugaan penipuan investasi perusahaan robot trading DNA Pro kembali melapor ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/4). Para korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah dalam kasus itu.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp73 miliar lebih lah ya," kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4).
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Juda mengatakan laporan yang hendak dibuat oleh kliennya itu kini digabungkan dengan laporan lain terkait kasus itu yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim.
Adapun laporan dimaksud tercatat dalam terdaftar dengan nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022. Kasus itu, kata dia, saat ini tengah disidik oleh polisi.
Juda mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro kepada penyidik.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," jelas dia.
Para korban yang diwakilinya mengaku telah bergabung dengan DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.
Hanya saja, janji tersebut tak sepenuhnya diterima oleh para nasabah. Mereka tak bisa mencairkan dana setelah aplikasi itu diblokir pemerintah.
"Namun ada beberapa klien kami sudah mendapatkan keuntungan dari investasi itu ya, tapi ketika pada tanggal 28 Januari itu kan dari Mabes itu kantornya DNA disegel nih, dari situ semua nggak bisa di lakukan penarikan hingga sampai sekarang," tambahnya.
Juda menjelaskan, ada 56 orang yang dilaporkan oleh kliennya. Termasuk para pendiri hingga komisaris DNA Pro.
"Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, Bandung, ada semua," katanya.
Sebagai informasi, DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.
Polisi menyatakan bahwa hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengusut perkara tersebut.
"Masih dalam penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko. [tum]