Wahanaadvokat.com | Polri mengungkapkan korban kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro mengalami kerugian hingga Rp 97 miliar.
"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat kasus masih dalam proses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses pendalaman. Belum ada tersangka yang dijerat oleh polisi.
Menurutnya, modus yang dilakukan oleh perusahaan DNA Pro ialah memasarkan dan menjual aplikasi robot trading.
Bareskrim, kata dia, telah memeriksa 12 saksi untuk mengusut perkara tersebut.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," jelasnya.
Sebagai informasi, DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1).
Polisi menyatakan bahwa hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengusut perkara tersebut. [tum]