Wahanaadvokat.com | Ketiadaan literasi tentang perbudakan menyebabkan masyarakat Indonesia menjadi tidak sensitif atau peka apabila hal tersebut terjadi di sekitarnya.
Pandangan itu disampaikan aktivis hak asasi manusia sekaligus pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati.
Baca Juga:
Masalahkan Tenaga Kerja, Perusahaan Raksasa Italia Stop Beli Minyak Sawit Malaysia
“Indonesia itu memang tidak memiliki literasi tentang perbudakan, baik perbudakan modern maupun praktik-praktik serupa. Oleh karena itu, kita menjadi tidak sensitif jika itu terjadi di sekitar kita,” ujar Asfinawati.
Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam kajian publik bertajuk “Kerangkeng Manusia: Praktik Perbudakan Modern?” yang disiarkan langsung di kanal YouTube ILUNI FHUI, dipantau dari Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Asfinawati pun memaparkan sejumlah hal tentang perbudakan yang perlu diketahui masyarakat.
Baca Juga:
Bupati Langkat Tidak Masuk Daftar Tersangka Kasus Kerangkeng?
Pertama, bentuk baru perbudakan. Bentuk-bentuk perbudakan tersebut, kata Asfinawati, merupakan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Perbudakan (Working Group on Slavery) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1975.
Bentuk-bentuk baru perbudakan tersebut adalah jeratan utang yang banyak terjadi di lingkungan pekerja migran, perhambaan, buruh anak atau perhambaan anak, perdagangan orang dan organ tubuh manusia, serta perbudakan seksual.
“Lalu, ada pula pelibatan anak dalam konflik bersenjata yang tidak pernah kita pikirkan masuk ke dalam praktik-praktik perbudakan. Kemudian, ada perdagangan anak, pemaksaan perkawinan atau penjualan pengantin, eksploitasi prostitusi, dan pekerja migran,” papar Asfinawati.
Berikutnya di tahun 2017, ujar Asfinawati melanjutkan, PBB memunculkan pelaporan khusus terkait dengan bentuk kontemporer perbudakan.
Beberapa cakupan isu dalam laporan tersebut adalah perbudakan tradisional, kerja paksa, jeratan utang, bekerja dan tidak bisa memiliki atau menjual hasil kerjanya, serta anak dalam perbudakan.
Selain itu, juga ada kerja rumah tangga atau kontrak yang menempatkan orang dalam situasi perbudakan, perbudakan seksual, perkawinan dini ataupun perkawinan paksa, dan bentuk perhambaan dalam perkawinan.
Dari seluruh bentuk-bentuk kontemporer itu, Asfinawati menyampaikan bahwa jeratan utang menjadi salah satu modus yang paling sering terjadi dalam perbudakan.
Dikatakan pula unsur perbudakan yang perlu dipahami masyarakat adalah dicabutnya hak yang melekat pada diri seseorang, baik sebagian maupun seluruhnya. [tum]