Wahanaadvokat.com | Terkait polemik larangan terdakwa memakai atribut keagamaan saat persidangan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis buka suara.
Ia mengaku setuju dengan kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan.
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
"Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya dulu bertanya-tanya kenapa terdakwa ke persidangan pakaiannya mendadak kaya orang saleh," tulis Cholil melalui akun twitter pribadinya (@cholilnafis), Jumat (13/5) lalu.
Cholil juga mengaku risih apabila melihat pakaian simbol umat Muslim itu dikenakan oleh para pelaku kejahatan.
Menurutnya, pakaian yang dikenakan terdakwa lazimnya merupakan pakaian yang mudah dikenali. Terlebih untuk para terdakwa kasus korupsi.
Baca Juga:
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tegas Minta Tinggalkan Pola Lama dan Kuasai Ruang Digital
"Bahkan serasa risih melihat pakaian simbol Muslim dipakainya. Saya dukung pakaian terdakwa itu khusus yang mudah dikenal, khususnya koruptor," pungkasnya.
Sebelumnya, Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Tak hanya itu, ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.
Hal ini dilakukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.
Salah satu contoh terdakwa yang mendadak alim dengan mengenakan hijab saat sidang adalah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia terjerat kasus suap Djoko Tjandra.
Selama sidang Pinangki memakai hijab dan gamis, padahal saat penyidikan dan pemeriksaan ia tak mengenakan pakaian seperti itu.
Kemudian saat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Pinangki pun sudah tak memakai hijab lagi. Rambutnya terlihat jelas dalam foto yang dibagikan jaksa beberapa waktu lalu. [tum]