Wahanaadvokat.com I Bonefasius Kia Lebangun adalah seorang difabel yang sudah belasan tahun berjuang mempertahankan tanah miliknya di kawasan 'Kebelu Or', Kelurahan Selandoro, Kabupaten Lembata.
Bidang tanah miliknya itu telah dikuasai dan digarap oleh orang lain dan bahkan sudah diperjualbelikan.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Bonefasius menceritakan bahwa selama belasan tahun ini dia berjuang demi mendapatkan kembali tanah yang menurutnya adalah milik mendiang orangtuanya.
Dia juga menceritakan bahwa tanah yang sedang dipersoalkan itu adalah tempat di mana dirinya dilahirkan.
"Tempat itu saya punya Mama dulu lahir saya di situ," kata Bapak Bonefasius dengan dialek Lewoleba saat bertemu pengacara muda Rafael Ama Raya di rumahnya di Wangatoa, Selasa, (16/11/2021)
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Selama bertahun-tahun, dirinya sudah berupaya bertemu pemerintah Kelurahan dan Kecamatan serta para penggarap.
"Saya sudah dipanggil berulang kali oleh pihak Lurah Selandoro maupun Camat Nubatukan. Namun dari Mediasi itu belum ada poin kesepakatan baik dari saya maupun pihak penggarap," ungkapnya.
Dia juga mengaku pernah diancam oleh oknum-oknum tertentu dengan senjata tajam di lokasi objek tanah tersebut hingga dia merasa tidak nyaman lagi.
Dia bersyukur bisa bertemu Rafael Ama Raya, seorang pengacara muda di Lembata yang ternyata peduli terhadap dirinya.
Ama Raya berujar membela orang kecil merupakan tanggung jawab dirinya yang berprofesi sebagai Advokat.
"Orang-orang seperti Bapak Bonefasius yang bukan hanya keterbatasan ekonomi saja namun juga memiliki Keterbatasan fisik (Disabilitas), layak Memiliki Hak untuk diperlakukan sama di hadapan Hukum (equality before the law)," katanya.
Terkait persoalan ini, Ama Raya memutuskan untuk memasang papan nama (plang) di atas tanah yang dipermasalahkan tersebut.
Dia menilai tindakan yang dilakukan oleh para penggarap yang menguasai dan menggarap tanah milik kliennya itu adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, dia sedang berpikir apakah akan menempuh jalur pidana atau perdata.
Ama Raya mengungkapkan sebagai masyarakat berbudaya yang sangat menjunjung nilai-nilai adat, maka tidak sepantasnya ada yang mengklaim barang yang bukan hak milik kita, apalagi sampai menjualnya.
"Sebagai manusia kita harus lebih menghormati orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik, jangan memanfaatkan keterbatasan fisik orang untuk menguntungkan diri kita ataupun kelompok," tutup pengacara Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ini. (tum)