Advokat.WahanaNews.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengklarifikasi adanya kekeliruan informasi terkait berita yang menyebutkan nama lembaga miliknya.
Dalam berita sebelumnya, tertulis jika KPAI merupakan singkatan dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan diketuai oleh Aris Merdeka Sirait.
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
Akan tetapi, melalui surat bernomor B-826 / KPAI/09/ 2022, pihaknya memberikan hak jawab dengan mengklarifikasi jika KPAI merupakan singkatan dari ‘Komisi Perlindungan Anak Indonesia’ yang diketuai oleh ‘Dr Susanto, MA’ sejak periode 2017-2022 ini.
Sedangkan Aris Merdeka Sirait adalah ketua dari Komnas PA yang merupakan sebuah Lembaga Masyarakat.
Diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga negara independent yang dibentuk berdasarkan undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [rsy]