Wahanaadvokat.com I Lembaga penegak hukum dan pemerintah diminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar semakin memperkuat kerja sama dalam hal penegakan dan memajukan HAM di Tanah Air.
"Termasuk juga lembaga bantuan hukum dan tokoh masyarakat atau pemuka adat," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik usai memaparkan hasil survei bertajuk "Survei Nasional Pandangan Masyarakat Atas Hak Memperoleh Keadilan di Indonesia" melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Dorongan Komnas HAM tersebut, katanya, dalam upaya melakukan perbaikan menyeluruh atas regulasi, kebijakan, dan program terkait dengan hak memperoleh keadilan. Tujuannya guna memperbaiki akses atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan di wilayah perdesaan.
Selain itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar lembaga-lembaga penegak hukum di Tanah Air mengacu pada Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Memperoleh Keadilan.
SNP yang diterbitkan Komnas HAM sebagai panduan dan penafsiran atas hak memperoleh keadilan agar sesuai dengan prinsip HAM dan standarisasi pemenuhan serta pelindungan hak memperoleh keadilan.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Dalam survei nasional yang digagas Komnas HAM dengan melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi tersebut terdapat dua poin pokok ekspektasi publik.
Pertama, mayoritas responden memilih pendekatan keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana ringan.
Kedua, mayoritas responden memilih jalur nonyudisial ketika berhadapan dengan proses hukum terutama masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, kelas sosial bawah, dan tinggal di wilayah perdesaan. (tum)