Wahanaadvokat.com I Tim penyidik yang dibentuk oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengusut peristiwa Paniai, Provinsi Papua diminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI harus bekerja dengan transparan.
"Langkah Jaksa Agung membentuk tim penyidik peristiwa Paniai Papua adalah baik," kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung baru saja mengumumkan telah membentuk tim penyidik dan mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk peristiwa Paniai yang diduga dalam peristiwa itu terjadi pelanggaran HAM berat.
Tim penyidik yang beranggotakan 22 orang jaksa tersebut diminta oleh Komnas HAM bekerja secara transparan. Tujuannya, agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari masyarakat luas.
Apalagi, kata Amiruddin yang juga Wakil Ketua Komnas HAM tersebut, tim penyidik yang dibentuk oleh Jaksa Agung itu belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Kendati demikian, Amiruddin mengatakan tim penyidik Jaksa Agung untuk peristiwa Paniai tersebut perlu diberi waktu untuk bekerja. Harapannya, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai bisa diusut tuntas. (tum)