Wahanaadvokat.com | Video seorang pria mengaku Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapuskan, bakal didalami Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap video pria tersebut.
Baca Juga:
Mengabdi 45 Tahun sebagai Pendeta, Pria Asal Australia Ini Putuskan Masuk Islam
"Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Terkait konten itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud telah buka suara. Ia menilai ucapan tersebut sebagai penistaan terhadap Islam.
Mahfud mengatakan dalam ajaran pokok Islam, Alquran terdiri dari 6.666 ayat. Karena itu, pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus menyimpang dari ajaran pokok.
Baca Juga:
Minggu Perpisahan: Pendeta Ronal Sihombing Ucap Selamat Tinggal kepada Jemaat HKI Hariara Silaban
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas mengingatkan Saifuddin Ibrahim terkait pelanggaran hukum yang berpotensi dilakukan dia.
Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).
"Itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya," kata Mahfud.
"Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan," tambahnya. [tum]