Wahanaadvokat.com | PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban bus tertabrak kereta api di Tulungagung, Jawa Timur, dalam waktu 9 jam.
Hal itu dikatakan Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono.
Baca Juga:
Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang
“Seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tertabrak KA Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon Tulungagung Jawa Timur, Minggu, pukul 05.16 WIB, telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja,” ucap Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Sesuai ketentuan, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum, baik di darat, laut, maupun udara.
Baca Juga:
Tubuh Dipenuhi Pecahan Kaca, Korban Tabrakan Maut Ngawi: Atap Bus Terlepas
Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.
Data yang didapatkan korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS dr.Iskak Tulungagung, Jawa Timur.
“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” katanya.
Kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulungagung, di mana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta.
“Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017,” ucap Rivan.
Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait, yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat, hingga perbankan.
“Oleh karena itu, korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walaupun kejadiannya di hari libur sekalipun,” kata Rivan.
Langkah ini merupakan wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.
“Diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” kata Rivan. [tum]