Wahanaadvokat.com | Polsek Sunggal menetapkan seorang pemuda berinisial DI di Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka setelah membela diri dari aksi kawanan begal yang ingin merampas sepeda motor dan barangnya.
Bukan pertama kali terjadi korban kasus pencurian justru menjadi tersangka. Beberapa waktu lalu, Kasminto (75) warga Desa Pasir Kecamatan Mijen, Demak, Jawa Tengah juga diseret ke pengadilan karena dituduh menganiaya seorang pencuri. Mbah Minto--sapaan karibnya--kemudian divonis hukuman penjara 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Demak.
Baca Juga:
Ini Pesan Ketua Koni ke Peserta Pelatihan Dasar Pelatih Cabor Bela Diri
Menanggapi fenomena penegakan hukum tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra memaparkan bahwa tindakan pembelaan darurat yang dilakukan saat berada di situasi tertentu merupakan pengecualian dan tidak bisa dipidanakan.
Merujuk pada Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) pasal 49, Azmi memaparkan bahwa diberikan ruang pengecualian atau tidak dapat dipidana bagi orang yang melakukan sesuatu karena darurat dan tidak ada pilihan lain. Terutama, jika hal itu benar-benar serangan seketika.
"Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana," ujar Azmi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (3/1).
Baca Juga:
Kota Bogor dan Bekasi Ditunjuk KONI Pusat Jadi Tuan Rumah PON Bela Diri IMAG
Azmi melanjutkan proses hukum yang melibatkan pembelaan diri dari korban begal dapat dihentikan di tahap penyelidikan.
Pasalnya, jika penyidik menemukan fakta-fakta pembelaan diri yang darurat maka demi melindungi diri, maka tindakannya tidak dapat dihukum. Ia menambahkan bahwa membawa perkara ini ke pengadilan justru akan sia-sia.
"Jika di hasil penyidikan kepolisian itu ditemukan bahwa pelaku itu ya kan melakukan itu kalau pembelaan terpaksa ya semestinya gak usah dilanjutkan. Di sinilah perlunya keberanian kepolisian," tutur Azmi.
Terlebih, menurut Azmi, pihak kepolisian sebagai pintu gerbang pertama masuknya perkara pidana menjadi filter atau penentu keberlanjutan suatu kasus.
"Jika tadi polisi berani untuk mengambil sikap berdasar tentunya fakta-fakta hukum dan alat bukti yang jelas tadi, semestinya langsung saja gitu bahwa dinyatakan, bahwa perkara tersebut [dihentikan]," tambahnya.
Tidak hanya itu, jika melihat pelaku begal untuk perampok sudah bisa dipastikan dilakukan dengan sengaja.
Selain itu, berdasar pemaparan Azmi, pencuri atau begal yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan. Baik itu membunuh ataupun terbunuh.
"Apalagi sudah menyiapkan senjata tajam, mempersiapkan dan telah merencanakan, memilih waktu malam hari, ini kan sengaja banget motif dari pelaku kejahatan. Sehingga orang yang membela diri karena pembelaan darurat tidak patut dikenakan tersangka atau di proses pidana, demi hukum harus dibebaskan," kata dia.
Terkait penetapan tersangka korban begal yang menewaskan pelaku kejahatan atas dirinya di Medan, Polda Sumut menjelaskan pemuda berinisial DI itu dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas. DI menikam salah satu dari empat pelaku upaya begal pada dirinya dengan menggunakan pisau yang dibawa.
"Kenapa tersangka DI membawa pisau? Karena untuk mempersiapkan diri dan membela diri ketika melintasi daerah yang dianggap rawan. Tersangka beberapa kali melewati daerah itu ," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Jumat (31/12/2021).
"Saat melarikan diri, salah satu begal ditarik tersangka DI. Dan tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan korban (si begal). Korban terjatuh, kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali ke arah dada," katanya.
Reza pun sekarat hingga akhirnya tewas usai ditikam. Sementara tiga orang lainnya melarikan diri.
Usai kejadian itu, DI menyerahkan diri ke Polsek Sunggal diantar orang tua dan kuasa hukumnya. Namun DI yang menjadi korban begal justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
DI juga membuat laporan ke Polrestabes Medan karena menjadi aksi pembegalan. Polisi pun menetapkan tiga pelaku begal yang kini buron sebagai tersangka. [tum]