Wahanaadvokat.com I Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa korban yang melapor dalam kasus dugaan sodomi oleh oknum guru mengaji sekaligus penceramah berinisial EM (59) bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya pada saat penangkapan dilakukan Jumat (19/11) malam hingga kasus diproses, korban yang membuat laporan baru sebanyak tiga orang.
Baca Juga:
Ledakan di RS Semen Padang Sumbar, Kerusakan Parah di Lantai Satu
"Dalam proses kasus yang tengah berjalan, kami menerima dua laporan baru dari pihak korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernando di Padang, Kamis.
Ia mengatakan penambahan jumlah korban tersebut akan mempengaruhi hukuman bagi tersangka karena menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Rico menyatakan jika masih ada orang tua yang hendak melapor karena anaknya menjadi korban EM, maka Polresta Padang akan menerima serta memrosesnya. Karena disinyalir jumlah korban mencapai belasan orang.
Baca Juga:
Pelaku Sodomi di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat Ditangkap di Jogjakarta
"Keluarga tidak perlu khawatir atau enggan membuat laporan, karena kami menjamin kerahasiaan serta identitas dari pelapor maupun anak yang menjadi korban," tegasnya.
Sementara untuk tersangka EM saat ini telah menjani pemeriksaan secara hukum, ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.