Wahanaadvokat.com | Polda Aceh masih menyelidiki sejumlah pihak yang ikut menikmati aliran dana dugaan korupsi beasiswa Aceh. Dalam kasus ini, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan salah satu skema aliran dana yang ditelusuri yakni seorang berinisial DS. Saat itu ia menginformasikan pada NF (adik ipar DS) yang tinggal bersamanya tentang dana beasiswa.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Berikan Beasiswa Siswa Berprestasi Lanjutkan Pendidikan Kedokteran
Lalu sahabat DS, berinisial S menghubungi NF untuk menyerahkan formulir dan persyaratan pengajuan beasiswa.
NF juga menginformasikan pada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang beasiswa. Kemudian 23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa.
Selaku pihak yang mengakomodasi, S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa pada 23 mahasiswa tersebut melalui NF. Itu terjadi pada November 2017.
Baca Juga:
Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 pada 1 April, Simak Syaratnya!
Tidak lama kemudian, pada 21 Desember 2017, S menginformasikan pada NF bahwa beasiswa sudah cair dan masuk ke rekening 23 mahasiswa penerima.
Pada 22-24 Desember 2017, NF mengumpulkan uang dari 23 penerima beasiswa, sebagaimana kesepakatan awal bahwa mereka hanya menerima Rp5 juta.
Eks Kepala BPSDM Aceh Ditetapkan Tersangka Korupsi Beasiswa
"Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF," kata Winardy saat dikonfirmasi, Senin (7/3).
Saat ini NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan, sedangkan DS maupun S sudah 2 kali dipanggil tapi tidak datang.
"Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang maka sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan," katanya.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa itu juga diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Beasiswa tersebut akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.
Kemudian dalam perjalannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 10 miliar.
Sejauh ini, 49 mahasiswa dan korlap beasiswa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp582 juta. Dalam kasus itu, mantan Kepala BPSDM Aceh berisial SYR dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka. [tum]