Wahanaadvokat.com | Survei Indikator Politik menunjukkan 45 persen responden berharap Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dihukum penjara seumur hidup.
Sejauh ini Indrasari sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor crude palm oil (CPO) di tengah kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga:
Wilmar Group Miliki 450 Pabrik dan Jaringan Distribusi di China, India, Indonesia Juga 50 Negara Lainnya
"Kebanyakan berpendapat dihukum seumur hidup sebanyak 45 persen," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam keterangannya, Kamis (28/4).
Tak hanya itu, sebanyak 22,8 persen responden setuju hukuman mati layak diberikan terhadap Indrasari. Sementara 18,2 persen menginginkan hukuman 20 tahun dan 4 persen menginginkan hukuman 5-10 tahun.
"Lalu 0,7 persen meminta di bawah lima tahun [hukuman] cukup dan 9,3 persen menjawab tidak tahu," kata dia.
Baca Juga:
Dua Petinggi Perusahaan Swasta Diperiksa Kejagung Terkait Ekspor CPO
Burhanuddin mengatakan mayoritas publik atau 47,7 persen juga memilih agar para tersangka korupsi ekspor CPO dari kalangan pengusaha minyak goreng dihukum penjara seumur hidup.
Para tersangka pengusaha itu berasal dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.
Diketahui, kejaksaan turut menerapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.