Wahanaadvokat.com | Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dibeberkan KPK.
"Perlu KPK sampaikan bagaimana kronologi pengungkapan sehingga tertangkap tangan para pelaku dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/1/2022).
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Dalam kasus itu, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Kemudian, ada pula tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Firli Bahuri menjelaskan operasi tangkap tangan yang dilakukan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Selanjutnya pada Rabu (5/1/2022) hingga Kamis siang, tim KPK bergerak menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Mereka adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Kemudian, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Ada pula Makelar Tanah Novel (NV), Staf Ajudan RE Bagus Kuncorojati (BK), Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi (HR), Direktur PT KBR dan HS Handoyo (HD), dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah (AM).
Firili Bahuri menyampaikan pergerakan tim KPK pada Rabu (5/1) dimulai dengan menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi.
Di sana, kata Firli, tim KPK mendapatkan informasi bahwa sejumlah uang akan diserahkan oleh tersangka MB kepada Rahmat Effendi.
Dari informasi itu, tim segera mengintai tersangka dan mengetahui bahwa MB telah memasuki rumah dinas Rahmat Effendi dengan sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi itu.
Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK bergerak mengamankan MB ketika dia keluar dari rumah dinas Wali Kota.
Setelahnya, tim memasuki rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak. Mereka adalah Rahmat Effendi (RE), MY, BK, dan beberapa aparatur sipil negara Pemerintah Kota Bekasi.
“Selain itu, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah,” kata Firli Bahuri.
Selain pihak yang ditemui di rumah dinas itu, menurut penjelasan Firli, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta, yakni NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan, Jakarta.
Selanjutnya, seluruh pihak itu dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
"Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL. Masing-masing berada di rumah pribadinya di Bekasi," tutur Firli Bahuri menjelaskan.
Keesokan harinya, yaitu pada Kamis siang ini, KPK juga kembali mengamankan dua orang, yaitu WY dan LBM beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," ucap Firli Bahuri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut. [tum]