WahanaNews-Advokat | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa 0(4/07/23).
Yosep dan Eko diproses hukum atas kasus suap terhadap pegawai dan hakim agung Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Theodorus Yosep Parera dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (05/07/23).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yosep akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Eko akan menjalani pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Yosep dan Eko dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Yosep dan Eko dinilai terbukti menyuap para pegawai hingga hakim agung MA saat tengah menangani sejumlah perkara.
Mulai dari suap sebesar Sin$110 ribu terkait kasasi pidana yang melibatkan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman; suap Sin$220 ribu terkait kasasi perdata nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 (KSP Intidana); dan suap sebesar Sin$202 ribu agar pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana ditolak.
Tindak pidana suap dilakukan Yosep dan Eko bersama-sama dengan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.[zbr]