Wahanaadvokat.com | Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin dan tiga lokasi lain digeledah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Bersama KLHK dan PLN, Bupati Bogor Kelola Lingkungan Cibinong Lewat Penanaman Pohon
"Di mana ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen keuangan. Di samping itu juga ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).
Sebanyak tiga lokasi lain yang digeledah KPK selain rumah dinas Ade adalah Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, Kantor BPKAD Pemkab Bogor, serta rumah Ade di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
Ali menambahkan bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan Ade dan para tersangka lainnya.
Baca Juga:
Warga Sentul City Menangkan Gugatan ke Bupati Bogor Soal Ini
"Bukti-bukti dimaksud diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara," ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sebagai pemberi suap ada Ade Yasin, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah. [tum]