WahanaNews-Konsumen | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tentang upaya penyembunyian identitas pejabat yang dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
"Selama ini KPK sudah sangat transparan. Sebagai badan publik, bagi kami, transparan itu harus namun bukan berarti juga harus telanjang" ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Jumat (24/3).
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
KPK juga menyampaikan ada informasi tertentu yang dibatasi undang-undang sehingga tidak semua informasi perlu dipublikasikan.
"Sebagai penegak hukum ada batasan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan UU sehingga data kegiatan klarifikasi baik proses pengaduan masyarakat maupun klarifikasi LHKPN serta permintaan keterangan pada proses penyelidikan serta data tertentu tidak perlu kamu publikasi" kata dia.
Sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah KPK dalam menutupi identitas para pejabat adalah langkah mundur.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Jadi, dengan merahasiakan ini, tujuan KPK untuk mengklarifikasi secara benar tidak tercapai karena bertolak belakang dengan kehendak KPK yang menginginkan masyarakat untuk melaporkan. Justru itu menurut saya langkah mundur ketika KPK tidak mengumumkan dengan alasan rahasia" kata Boyamin dikutip dari detikcom Rabu (22/3).[zbr]