Wahanaadvokat.com I KPK menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPP
Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
"Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
KPK, kata Ali, memastikan bahwa seluruh penyidikan kasus yang menjerat Andi Putra sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur aturan hukum sehingga optimistis gugatan tersebut akan ditolak oleh pengadilan.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Andi Putra mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 10 November 2021 dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
Sebagai pemohon adalah Andi Putra, sedangkan termohon adalah KPK c.q. pimpinan KPK.
Dalam petitum permohonan praperadilannya, Andi Putra meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar atas hukum sehingga surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Andi Putra juga meminta hakim menyatakan tindakan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 adalah tidak berdasarkan atas hukum sehingga penetapan tersangka a quo menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.