Wahanaadvokat.com | Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui mengesahkan Undang-Undang IKN pada 18 Januari 2021.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya ikut memonitor tata kelola pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
"Untuk IKN memang kita agak lain pencegahan korupsinya, kalau biasanya (proyeknya) berjalan dulu, lantas dengan fungsi monitoring dikaji kemudian ada rekomendasi perbaikan, khusus untuk IKN ini mengambil model kayak penanganan pandemi jadi kami ikut di dalam timnya," kata Pahala dalam konferensi pers peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2021 secara virtual pada Selasa.
Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui mengesahkan Undang-Undang IKN pada 18 Januari 2021.
"Jadi kalau ada yang kita pandang tata kelola yang kurang baik, kita segera surati untuk direkomendasi sehingga perbaikannya segera, tidak harus lewat sampai jauh," tambah Pahala.
Menurut Pahala, KPK menjadi bagian dari proses pembangunan IKN dengan segala infrastrukturnya.
"Kami pikir upaya pencegahan yang relatif efektif, belajar dari pencegahan selama program penanganan percepatan penanganan pandemi," ungkap Pahala.
Pahala juga meyakini pemindahan ibu kota dengan rencana pembangunan IKN dapat mendorong reformasi birokrasi.
"Kalau lihat desainnya iya, semua akan serba digital, kita pikir semoga jadi model pelayanan publik yang baik, dan kalau Ombudsman RI nanti bisa kasih semacam masukan pelayanan publik yang baik di sana seperti apa, kalau digital korupsinya bisa 'terprotect' sendiri, pencegahannya jalan sendiri karena sistem baik," tambah Pahala.
Ia pun optimis, dengan KPK ikut dalam tata kelola pelaksanaan IKN, dapat mencegah korupsi saat pembangunan IKN.
"Jadi kita optimis untuk itu dan pendekatannya kita langsung saja masuk tim, kasih rekomendasi langsung, sehingga kita harapkan perbaikannya langsung terjadi sambil lihat modelnya yang semoga bisa ditiru di banyak daerah," ungkap Pahala.
Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya dilakukan melalui lima tahapan yakni tahap pertama pada 2022 sampai 2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.
Nama IKN baru juga telah diputuskan menjadi Nusantara yang dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan konstituante pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.
IKN baru akan dibangun dan dikembangkan menjadi kota berkelanjutan di dunia dengan mengutamakan keseimbangan ekologi sehingga dapat menjadi simbol identitas nasional.
Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.
Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang. [tum]