Wahanaadvokat.com | Atas permintaan tersangka kasus suap Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi nonaktif, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi, Mardani Ahmad diperiksa menjadi saksi meringankan.
"Hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE [Rahmat Effendi] dalam perkara TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
Sejumlah saksi dari unsur Pemerintah Kota Bekasi maupun swasta sudah diperiksa KPK untuk memperkuat dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Pepen tersebut. [tum]