Wahanaadvokat.com I KPK menegaskan bahwa sumpah Mubahalah tersebut tidak dikenal pada sistem hukum pidana.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengajak seorang saksi sidang untuk bersumpah mubahalah karena tak terima atas pernyataan saksi pernah bertemu dengannya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
KPK menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak dikenal pada sistem hukum pidana.
"Tentu Terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut, akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Ali mengatakan keterangan Saksi Agus Susanto pada persidangan kemarin merupakan keterangan yang diketahui. Saksi pun sudah bersumpah di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Apa yang Saksi sampaikan itulah yang ia ketahui, terlebih Saksi juga sudah disumpah di hadapan majelis hakim," ujar Ali.
Selanjutnya, menurut Ali, KPK yakin atas alat bukti terkait perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan Azis.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan Terdakwa," katanya.
"Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya," tambahnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengajak saksi di sidang lanjutan bernama Agus Susanto bersumpah mubahalah.
Sumpah itu dilontarkan Azis saat dia keberatan atas pernyataan Agus Susanto bahwa dia mengaku pernah bertemu dengan Azis Syamsuddin.
Dalam persidangan ini, Agus mengaku pernah bertemu dengan Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis. Saat itu Agus bertemu dengan Azis untuk mengambil sertifikat.
"Saya diperintah Robin ambil sertifikat, tapi tunggu ajudan dulu. Terus Robin bilang saya harus masuk ke dalam, temui Azis. Saat sudah sampai rumah Azis, Azis bilang 'Suruhan Robin ya? Saya jawab 'siap', terus setelah dapat sertipikat dari Azis, saya sampaikan sertipikat ke Om Ale (Maskur Husain)," kata Agus Susanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (13/12).
Azis, yang duduk di kursi terdakwa, pun mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Agus Susantoso, yang menjelaskan tentang pertemuan Agus dengan Azis. Azis pun menyatakan keberatan atas pernyataan Agus itu.
"BAP poin 6 d Saudara menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2021 Saudara datang ke tempat saya, menemui saya, kemudian mengambil sertipikat, dan di dalam pernyataan Saudara ini di baris keenam dari bawah Anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda. Apa benar?" tanya Azis ke Agus Susanto dan diamini Agus.
Azis menyatakan keberatan atas pernyataan Agus di sidang dan di BAP. Dia pun mengajak Agus bersumpah mubahalah.
"Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?" kata Azis.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," timpal Agus.
"Saya nggak bertanya perintah Pak Robin, Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda di teras. Saya mengajak Saudara sumpah mubahalah antara saya dan Anda," tegas Azis dengan suara agak meninggi.
"Faktanya memang di teras," jawab Agus. (tum)