Wahanaadvokat.com | Praktik penjualan minyak goreng bersyarat di beberapa toko swalayan dihentikan Kantor Wilayah (Kanwil) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) IV Surabaya karena dianggap membebani masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo di Surabaya, Rabu, mengatakan penghentian dilakukan setelah melakukan pemantauan di lapangan selama 2 hari terakhir, yakni tanggal 7-8 Maret 2022 di beberapa toko swalayan di daerah ini.
Baca Juga:
KPPU Surabaya Intensifkan Pengawasan Pasca-Lebaran untuk Kemitraan Usaha Sehat
"Di tengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng di Jawa Timur, kami menemukan praktik penjualan minyak goreng disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami semakin membebani masyarakat," kata Romi, melansir dari Antara.
Romi mengatakan setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10.000 sampai Rp Rp75.000). Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.
"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," katanya.
Baca Juga:
Terkait Naik Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU
Romi menemukan bahwa ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET belum sampai pada kondisi normal, serta masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok.
Romi mengatakan langkah Kanwil IV KPPU selanjutnya secara khusus melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktik penjualan minyak goreng secara bersyarat dan meminta menghentikan strategi penjualan tersebut.
"Para pemilik toko swalayan kami minta untuk segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya," kata Romi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. [tum]